Selasa, 14 April 2020

*SURAT STAFSUS PRESIDEN, PRAKTEK "BAD GOVERNANCE"*

Oleh: Wahyudi al Maroky
(Dir. PAMONG Institute)

Di tengah merebaknya wabah corona, muncul pula surat dari kalangan istana  untuk para camat se-Indonesia. Mestinya  camat merasa terhormat dengan surat itu.

Jika saja surat itu dari Bupati kepada Camatnya itu tentu biasa saja. Apalagi secara hirarkhi memang Camat dibawah Bupati. Namun jadi luar biasa, ketika surat itu  dari kalangan istana.

Entah ide darimana, tetiba Staf Khusus (stafsus) Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, membuat surat kepada camat se-Indonesia. Isinya, ia meminta dukungan kerja sama sebagai relawan PT Amartha melawan COVID-19.

Sejak merdeka 17-08-1945 lalu, boleh jadi baru kali ini ada surat stafsus kepada camat se-indonesia. Apalagi  menggunakan Kop Surat Sekretariat Kabinet RI yg ditandatangi oleh Andi Taufan Garuda Putra selaku Staf Khusus Presiden RI.

Pertanyaannya, apakah kini stafsus boleh membuat surat keluar menggunakan kop resmi Sekretariat Kabinet RI? Apa begini PRAKTEK GOOD GOVERNANCE?

Baiklah, agar lebih obyektif maka kita coba memandang surat tersebut dengan sudut pandang ASAS-ASAS PEMERINTAHAN yang baik. Setidaknya ada 3 Asas yang ditabrak oleh surat tersebut.

PERTAMA, Asas Kecermatan. Semestinya sebelum mengeluarkan dokumen ataupun surat itu diteliti dengan cermat dari berbagai sudut. Dari siapa, untuk siapa, untuk apa? Apa dasarnya, dll. Kalaulah tidak paham maka mestinya bertanya atau belajar dulu agar tak salah.

Sementara surat yang dikeluarkan stafsus ini termasuk yang langka dan luar biasa. Boleh jadi, Sepanjang praktek pengelolaan pemerintahan di Indonesia, baru kali ini ada surat dari stafsus yang langsung kepada Camat.

KEDUA, Asas tidak Menyalahgunakan Kewenangan. Jika melihat surat yang ditandatangani stafsus ini maka patut diduga termasuk melampaui kewenangannya. Bukankah stafsus itu tugasnya memberikan masukan dan saran kepada atasannya? bukan menyurati Camat yang bukan atasannya, juga bukan anak buahnya.

Apakah stafsus di era kini punya kewenangan melakukan eksekusi? Apakah diberi kewenangan membuat surat sampai ke level Camat? Kalau memang tidak ada kewenangan tersebut maka ini kategori MELAMPAUI KEWENANGAN. Ini  berarti pula pelanggaran.

Selain melampaui kewenangan, diduga juga mencampuradukkan kewenangan. Sebagaimana tertera dalam surat tersebut, PT Amartha Mikro Fintek, disebut menerima komitmen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menjadi relawan desa di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.

Dalam hal ini patut diduga ada potensi konflik kepentingan. Di satu sisi Andi TGP selaku Stafsus Presiden RI. Pada sisi yang lain ia punya peran pada PT Amartha Mikro Fintek. Dalam surat yang ditandatanginnya dan dikirim kepada Camat itu sebenarnya kepentingan Setneg RI selaku pemerintah atau ada bercampur kepentingan Perusahaan?

KETIGA, asas Kepastian Hukum. Dalam negara hukum selalu mengutamakan landasan undang-undang demi kepastian hukum. Atas dasar apa seorang stafsus bisa menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet RI? Lalu atas dasar hukum apa pula stafsus mengirim surat kepada Camat se-Indonesia?

Jika memang penggunaan Kopsurat Seskab oleh stafsus itu tidak ada landasan hukumnya. Juga mengirim surat kepada para camat juga tidak ada landasan hukum yang membenarkannya maka itu merupakan pelanggaran.

Maka demi kepastian hukum, setiap pelanggaran tentunya ada sanksi yang diberikan. Semestinya presiden segera memberikan sanksi jika memang ada pelanggaran, sehingga tidak terkesan ada pembiaran dan pembenaran.

Lebih dari itu adanya surat yang melambung dari Stafsus Presiden kepada para Camat, merupakan praktek “Bad Governance”. Ini mengkhawatiran karena indikasi Praktek Buruk Pemerintahan yang tidak amanah dan tidak profesional.

 Apalagi surat tersebut tanpa melalui Gubernur dan Bupati selaku atasan camat. Celakanya lagi itu dilakukan oleh orang dekat presiden, ORANG KHUSUS dengan jabatan KHUSUS.
..baca lengkapnya..

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=234220181273356&id=100040561274426

Tidak ada komentar:

Posting Komentar